Wednesday, December 19, 2007

Lulus Ujian Advokat

Reposted from previous friendster blog

Tanggal 4 Februari 2006 saya mengikut ujian Advokat. Ujian ini adalah ujian pertama kali yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) berdasarkan aturan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Sebelumnya, penyelenggara advokat adalah pemerintah, bukannya organisasi advokat. Ujian ini merupakan salah satu syarat agar seorang Sarjana Hukum bisa berpraktek sebagai Advokat di Indonesia.

Untuk itu, ketika malam ditelepon oleh Hadi, sahabat FHUI yang kini bekerja di PERADI, bahwa hasil ujian Advokat sudah diumumkan di website PERADI (www.peradi.or.id), seketika itu juga saya langsung membuka internet dan, Alhamdulilah, hasilnya saya lulus.



Gembira sudah tentu. Dengan lulusnya ini, usaha saya untuk mendapat ijin praktek Advokat tinggal selangkah lagi. Sebagai seorang Sarjana Hukum, saya berharap besar dapat memiliki ijin tersebut, meski nyatanya belum tentu saya berkarir sebagai seorang Advokat. Wajar, karena sejak lulus dari FHUI hingga sekarang, saya tidak punya pengalaman bekerja di bidang yang berkaitan dengan masalah hukum. Terlebih, aktivitas saya sekarang jauh dari dunia hukum. Karenanya, masih panjang jalan bagi saya untuk dapat berprofesi sebagai Advokat.

Meski begitu, harapan untuk dapat berkarir sebagai Advokat masih tetap besar. Untuk sekarang, biarkanlah saya mempergunakannya untuk membela kepentingan hukum saya sendiri, atau setidaknya dapat membantu kepentingan hukum orang-orang terdekat.